Renovasi Rumah Subsidi
Ingin Renovasi Rumah Subsidi? Aturan Renovasi Rumah Subsidi yang Harus Kamu Tahu
Renovasi Rumah subsidi merupakan program kepemilikan rumah milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (Kemen PUPR RI). Nah, karena merupakan program dari pemerintah, ada banyak hal yang di atur dalam undang-undang. Termasuk aturan untuk melakukan renovasi rumah ini.
Kamu memiliki rumah subsidi dan berencana merevonasinya? Simak dulu aturan renovasi rumah subsidi yang akan kami bahas di bawah ini supaya kamu terhindar dari masalah hukum!
Cicilan Sudah Berjalan 5 Tahun
Rumah subsidi boleh di renovasi untuk menambah beberapa elemen bangunan. Hanya saja, renovasi rumah ini di perbolehkan ketika cicilan sudah berjalan 5 tahun. Jadi, hal pertama yang perlu kamu pastikan adalah cicilan yang sudah lewat dari 5 tahun. Silakan cek jadwal cicilan masing-masing, ya
Cicilan Rumah Harus Berjalan Lancar
Cicilan sudah berjalan 5 tahun? Jangan terburu-buru untuk melakukan renovasi rumah! Pasalnya, ada lagi aturan yang mengikutinya, yaitu cicilan harus berjalan lancar. Itu artinya, cicilan di bayarkan setiap bulannya sebelum jatuh tempo. Apabila kamu masih memiliki tunggakan cicilan kepada bank, maka pihak pengembang tidak akan mengeluarkan izin untuk renovasi rumah.
Tampilan Tampak Depan Tidak Boleh Berubah
Gambar rumah sederhana di atas semuanya terlihat sama, bukan? Yang membedakan hanyalah warnanya. Ya, spesifikasi tampak depan rumah subsidi sudah di atur oleh pemerintah. Semuanya harus tampil serupa di dalam satu komplek.
Kalau kamu ingin renovasi rumah ini pada bagian tampak depan, jangan sampai merombak total, misalnya mengubah bentuk jendela atau mengganti tampak depan dengan desain ala kontemporer. Meski demikian, kamu di izinkan untuk menambah pagar, kanopi, dan mengecat ulang dinding eksterior.
Memanfaatkan Sisa Lahan
Rumah subsidi tersedia dalam tipe 27, 30, dan 36. Biasanya, ada pula lahan yang di biarkan kosong untuk memenuhi kebutuhan masing-masing pemilik. Sisa lahan ini bisa di manfaatkan untuk membangun sejumlah ruang lagi, seperti kamar tidur, dapur, halaman belakang, dan area jemuran. Namun, perhatikan juga ketentuan batasan luas tanah dan rumah ketika renovasi rumah. Jangan sampai kamu melewati batas yang sudah di tentukan, apalagi merebut lahan tetangga.
Menambah Lantai Bangunan Rumah
Rumah subsidi terdiri dari 1 lantai. Tipe ini sudah cukup nyaman untuk keluarga kecil dengan satu atau dua anak. Namun, seiring waktu bisa saja ada penambahan anggota keluarga dan kebutuhan lainnya. Untuk urusan ini, pemerintah mengizinkan renovasi rumah subsidi berupa penambahan lantai. Dengan demikian, para penghuni bisa tinggal dengan layak dan nyaman dalam jangka panjang.
Tidak Merenovasi Rumah Jadi Properti Komersial
Sebagaimana namanya, rumah subsidi di peruntukkan sebagai rumah. Para pemilik di larang melakukan renovasi rumah subsidi menjadi properti lain dengan tujuan komersial. Contohnya, warung, kedai kopi, studio, dan sebagainya.
Namun, pemiliknya di izinkan untuk menyewakan rumah subsidi ketika cicilannya sudah berjalan 5 tahun. Jika ingin over kredit rumah ke pihak lain, boleh saja, tapi dengan persyaratan yang sama.
Renovasi Ringan
Sebuah rumah yang sudah di huni bertahun-tahun, pasti mengalami kerusakan di beberapa titik, misalnya atap yang bocor, tembok yang retak, dan sebagainya. Kamu di perbolehkan untuk melakukan renovasi rumah asalkan tidak di rombak besar-besaran hingga mengubah struktur bangunan. Renovasi ringan ini dapat di lakukan meski cicilan belum berjalan 5 tahun.
Demikian tujuh aturan terkait renovasi rumah subsidi. Apabila terjadi pelanggaran, maka bersiaplah menerima sanksi. Salah satu sanksinya adalah pencabutan subsidi dan bunga kredit akan di konversikan ke dalam bunga komersil. Untuk kamu yang telah memenuhi persyaratan cicilan berjalan 5 tahun, mulailah rencanakan renovasi rumah subsidi. Semoga rumah tersebut makin nyaman dan aman di huni, ya!